Elvano Hatorangan, Muhammad Feriandi Mirza dan Jemmy Sutjiawan merupakan tiga tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung pada 11 September 2023. Selanjutnya tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau. Pada Senin (11/9/2023) Kejagung mengumumkam dan telah menahan tiga tersangka. Jemy Sutjiawan Belum Tersangka, Adakah Tokoh Besar? Bongkar Dong Pak Jaksa Agung . Total Kejagung menetapkan 11 tersangka dalam korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara hingga Rp83 miliar. Sansaine Exindo adalah miliknya, PT. MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, BP selaku Direktur PT Multi Trans Data. Sosok yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sansaine itu juga disebut dalam surat. Lihat profil lengkap jemy. Baca Juga: Menilik Peran Jemy Sutjiawan di Peta Korupsi BTS Kominfo “Bahwa hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termohon belum menetapkan Jemy Sutjiawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana. . Mereka dijerat dengan Pasal 2, 3 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 18 Junco Pasal 54 Ayat 1. Jemy Sutjiawan. 000. (dok. Indikasi statusnya bakal berubah? Jampidsus Dr. Hal ini diberlakukan kepada seseorang yang berpotensi sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, termasuk menjerat eks Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut Bakti Anang Achmad Latif. Khusus untuk Jemy, ia menjadi pihak teranyar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus. Ketiga tersangka tersebut, yakni Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT. Tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward. Kemudian Asenar (A) selaku Managing Partner ANG Law Firm, Samuel Abrijani Pengerapan (SAP) selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, dan Jemy Sutjiawan (JS) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo. Kemudian, Jemy Sutjiawan telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Galumbang Menak, dan Muhammad Feriandi Mirza. Telkom yang dicecar di Gedung. CO/Okto Rizki Alpino. Contact 2? Contact 3? Contact 4? See All Contacts. Uang itu diserahkan Jemy melalui Windi Purnama , tersangka korupsi BTS yang juga orang kepercayaan Irwan. Apakah kemungkinan. Informasi yang dia terima, JS telah mengembalikan sejumlah dana yang diduga terkait proyek ini. Menginjak usianya yang ke-7 tahun, Jemy Sutjiawan pindah dan mengemban ilmu di negeri singa tersebut. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa. Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari. Contoh lain, lanjutnya, adalah Jemy Sutjiawan yang juga sudah diperiksa penyidik. Dua di antaranya Gregorius Alex dan Jemy Sutjiawan. 4/11/2022. Awalnya, Herman diminta untuk mengonfirmasi keterangan dalam BAP dan menjelaskan sepengetahuannya sebagai saksi. co - Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan bahwa memberikan fee kepada terdakwa kasus korupsi BTS (Base Transciever Station) milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Irwan Hermawan dan. 23 hours ago · Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa istri dan sopir tersangka Edward Hutahaean terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Kejagung Tambah 3 Tersangka Lagi Kasus Korupsi BTS Kominfo, Termasuk Jemi Sutjiawan. Jakarta, Gatra. Berdasarkan penelusuran Tribunnews. Ada yang diberikan kepada sejumlah pihak. Sansaine sebesar Rp 37. Pencegahan terhadap dirinya telah berlaku pada 25 November 2022 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-251/D/Dip. Ketut menjelaskan, kedua saksi dirut dari perusahaan swasta yang akan menjalani pemeriksaan adalah Jemy Sutjiawan (JS) yang merupakan Direktur Utama. Duit US$ 2,5 juta dolar ditengarai diterima Yusrizki dari Jemy Sutjiawan yang merupakan hasil. Tersangka berikutnya, Jemy Sutjiawan diduga memberikan sejumlah uang guna memperlancar proyek pengerjaan BTS paket 1 sampai dengan 5. Siapa saja mereka? “Ketiga tersangka tersebut kita tetapkan juga di antaranya setelah kita lakukan evaluasi dari hasil pemeriksaan di persidangan,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus. Petugas Kejaksaan Agung membawa barang bukti dalam lanjutan sidang kasus Korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana. Muhammad Yusrizki Muliawan, menerima 2,5 juta dolar AS dari Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Mereka yakni Direktur Utana PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, eks Kepala Backhaul Bakti Kominfo Feriandi Mirza, dan pejabat. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Kurniawan juga mengusulkan agar tersangka Irwan dan Windy ditempatkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama karena mereka berani mengungkapkan pihak pemberi dan penerima dana. Selasa, 12 September 2023 07:30 WIB. Beritapacitan. Sansaine Exindo (SI) Jemy Sutjiawan. ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI. Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Duit Rp 40 Miliar. Kemudian permohonan nomor 80/Pid. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menyatakan Elvano berperan sebagai orang yang memanipulasi hasil kajian untuk meyakinkan proyek dengan total nilai Rp 10 triliun. Baca juga: Sidang 3 Petinggi Korporasi, Jaksa Hadirkan Pihak Konsorium Proyek BTS 4G. Windu Aji B Sutanto Tersangka Kasus Nikel, Kapan Dia dan Jemy Setiawan Ditersangkakan Kasus BTS 4G ? Status hukum Presiden Direktur PT SE Minggu, 23 Juli 2023; Hiburan. Pool Konstruksi Terbarukan merupakan perusahaan group dari Heru Hidayat, dan PT. JawaPos. Johnny menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver dalam program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Sansaine sebesar Rp 37. Baca Juga: Benarkah Jemy Sutjiawan Saksi Mahkota Korupsi BTS Rp 8 Triliun? Sementara itu, yang lain berasal dari sektor swasta, yaitu Direktur Utama PT Mora. Untuk perintangan penyidikan, penyidik menetapkan Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka. Pihak keluarga tersangka pun turut diperiksa terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara ini. Enam tersangka sudah disidangkan. Dengan ditetapkannya 3 orang itu sebagai tersangka, total saat ini sudah ada 11 orang yang dijerat dalam perkara ini. Duit US$ 2,5 juta dolar ditengarai diterima Yusrizki dari Jemy Sutjiawan yang merupakan hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 1 dan 2. 30 June 2021. Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza 10. Dirut PT Sansaine Jemy Sutjiawan diduga telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Anang Latif dan Irwan Hermawan. Lalu ada Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. Aliran dana ini dipercaya jaksa sebagai cara Irwan Hermawan untuk memperkaya dirinya atau beberapa pihak lain. Carol Van Dam Falk. Sebelum. CO. Hingga pemeriksaan selesai, belum seorang pun ditetapkan tersangka atau dicegah bepergian ke luar negeri. ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI. Dua tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama bakal segera menjalani persidangan perdana pada 16 November 2023. Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Salah satu tersangka adalah menjabat Direktur Utama (Dirut) di perusahaan yang ikut mengerjakan proyek menara BTS 4G Kominfo sebagai subkon. Dari pantauan kumparan, Jemy mengenakan rompi merah muda, seragam tahanan. Kejagung tetapkan tiga tersangka baru korupsi BTS 4G Kominfo, yakni Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan, dan Jemy Sutjiawan. 000,00 (empat ratus lima. 4/11/2022. Sebelumnya, Herman merupakan Direktur Utama Chakra Giri Energi Indonesia. Kedua, klaster pemborong paket BTS, yakni pengusaha Jemy Sutjiawan. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki. Jemy sudah berkali-kali diperiksa penyidik Kejagung namun belum berstatus tersangka. "Pertama kali itu kira-kira bulan April atau Mei 2021 untuk menerima dari Jemy Sutjiawan," jawab Windi. Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo. ZTE Indonesia Richard Liang Weiqi, Kamis (17/11). Keduanya turut menjadi tersangka dan bakal segera menyusul untuk diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga menambahkan bahwa tidak ada keluhan atau protes serupa yang dia terima dari pemasok dan subkontraktor FiberHome terkait pembayaran. 2022. Adapun Jemy Sutjiawan adalah Direktur Utama PT Sansaine Exindo yang menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam kasus ini. Jemy telah diperiksa jaksa pada 21 Februari, 25. Menariknya, Jemy Sutjiawan sekaligus Dirut PT Sansaine Exindo disebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini usai diperiksa beberapa kali. tempo : 170071898030. Tiga tersangka baru tersebut, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti, Elvano Hatorangan (EH), Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan (JS) serta Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Muhammad Feriandi Mirza (MFM). Sosok Jemy Sutjiawan sendiri rupanya telah masuk dalam daftar nama yang dicegah bepergian keluar negeri terkait kasus BTS ini. Jemy Sutjiawan alias JS merupakan salah satu nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan BTS Kominfo. Jemy Sutjiawan mengaku pernah memberikan uang Rp 70 miliar agar konsorsium Fiberhome menang dalam lelang proyek BTS Bakti Kemenkominfo - Halaman 1. Tersangka berikutnya, Jemy Sutjiawan diduga memberikan sejumlah uang guna memperlancar proyek pengerjaan BTS paket 1 sampai dengan 5. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Agung. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO. CO, Jakarta - Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, perusahaan yang 99 persen sahamnya dimiliki Happy Hapsoro, suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani, diduga menerima duit Rp 50 miliar dan US$ 2,5 juta terkait dengan kasus BTS Kominfo. Lihat juga : Alasan Pembatalan Tilang Uji Emisi KendaraanIa juga menjawab pertanyaan Handika ketika ditanya soal nominal uang yang diserahkan ke Jemy Sutjiawan. Tersangka berikutnya kata dia, Jemy Sutjiawan diduga memberikan sejumlah uang guna memperlancar proyek pengerjaan BTS paket 1 sampai dengan 5. Selain itu, adapula Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Jemy Sutjiawan selaku PT Sansaine Exindo sekaligus tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pemerintah ini. Tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean, dan Sadikin Rusli. Dia adalah istri dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Sakinah Juliani Utami. Tujuh orang tersangka masih tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington. Plate kembali membawa nama Presiden dalam persidangan kasus korupsi menara pemancar atau BTS 4G. Kejaksaan Agung dalam sidang ini menetapkan 3 tersangka baru perkara korupsi BTS 4G Kominfo. Jaksa periksa 4 saksi dan cekal 23 orang terkait kasus BTS Kominfo. Ketiganya masing-masing merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bakti Kominfo , Direktur Utama PT Sansaine Exindo; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti. Ketiga, klaster pengawas, yakni Nistra Yohan dan Sadikin selaku perantara uang ke pejabat negara. 4/11/2022. Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo, Senin (11/9/2023). Pihak keluarga tersangka pun turut diperiksa terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara ini. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan. 2. Kemudian dua orang tersangka sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan. 500. 000. Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan digelandang menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (11/8/2023). Jemy. com, Jakarta: Sidang pertama Kasus Penyalahgunaan Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa tiga mantan direksi South East Asia Bank (SEAB) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/4). Bisnis. Sedangkan untuk Jemy Sutjiawan, Kuntadi mengatakan, yang bersangkutan diduga telah menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan pekerjaan proyek tersebut. JAKARTANEWS. Dengan penetapan tersebut, sejauh ini sudah ada 11 tersangka, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Bisnis. ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI. “Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452. Kedua saksi yang diperiksa adalah Jemy Sutjiawan (JS) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo dan Bayu Erriano Afpia (BEA) selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia. BeritaObserver. “Adapun kedua orang saksi diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka. Benarkah Jemy Sutjiawan Saksi Mahkota Korupsi BTS Rp 8 Triliun? MohGunawan - Selasa, 30 Mei 2023 | 17:44 WIB Jemy Sutjiawan dan mantan Menkominfo Johnny g plate. Kejagung menjelaskan peran tiga orang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BTS Kominfo. "Berdasar BAP tersangka lain (Irwan dan Windi) terungkap Jemy Sutjiawan mengalirkan uang untuk main binomo Rp 200 miliar," sebagaimana tertera dalam dokumen praperadilan tersebut. Uang itu diserahkan Jemy melalui Windi Purnama, tersangka korupsi BTS yang juga orang kepercayaan Irman. Bisnis. 000. Dianggap Lalai, Operator Bianglala Cembengan Reborn Tersangka. CO/Okto Rizki Alpino. Konferensi Pers Kejagung (Foto: Andhika Prasetia/detikcom) seputar-Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G pada BAKTI Kominfo. LP3HI gugat Kejagung ke PN Jakarta Selatan karena dugaan penghentian penyidikan terhadap Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan di kasus BTS 4GDuit US$ 2,5 juta dolar ditengarai diterima Yusrizki dari Jemy Sutjiawan yang merupakan hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 1 dan 2. Mereka langsung ditahan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin. Namanya sempat menjadi perbincangan karena mengembalikan dana Rp36 miliar ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) imbas korupsi proyek BTS 4G. Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan diperiksa Skandal BTS 4G. “Jadi sudah 14 orang sampai saat ini, jadi kalau dibilang lambat tidak juga. Para tersangka itu meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Elvano Hatorangan (EH); Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan (JS); dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo. Pencegahan terhadap dirinya telah berlaku pada 25 November 2022 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-251/D/Dip. Sedangkan untuk Jemy Sutjiawan, Kuntadi mengatakan, yang bersangkutan diduga telah menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan pekerjaan proyek tersebut. "Pertama kali itu kira-kira bulan April atau Mei 2021 untuk menerima dari Jemy Sutjiawan," jawab Windi. Kemudian, tersangka Feriandi berperan melakukan aksi kongkalikong bersama dengan terdakwa Direktur. Berikut tiga tersangka baru kasus BTS: - Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine - Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti KominfoPengusaha Jemy Sutjiawan diduga berperan dalam korupsi proyek menara BTS. Baca Juga Kejagung Tetapkan Direktur Huawei Tersangka Korupsi BTS Kominfo Ketiga tersangka itu adalah: Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, dan Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. Muhammad Feriandi Mirza adalah Direktur PT Basis Utama Prima, perusahaan milik suami Puan Maharani adalah termasuk 3 tersangka Baru terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Senin (11/9/2023), dua tersangka lainnya yakni Elvano Hatorangan dan Jemy Sutjiawan (tribunnews. Kejagung Diminta Ikut Jerat Jemy Sutjiawan Sebagai Tersangka; Kejagung Periksa Dua Ajudan Johnny Plate Terkait Korupsi BAKTi Kominfo; Kejagung. Sebelas tersangka lainnya yakni Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo; Feriandi Mirza, eks Kepala Backhaul Bakti; dan Elvano Hatorangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Get a D&B Hoovers Free Trial. Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan (JS); dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza (MFM). Para tersangka. TEMPO. Jemy Sutjiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kemenkominfo Yakub Pryatama Wijayaatmaja Senin 11 September 2023, 18:59 WIB Jemy sudah berkali-kali diperiksa penyidik Kejagung namun belum berstatus tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyampaikan peran ketiganya dalam kasus ini. Di persidangan, Irwan menyebut pernah menerima uang dari Jemy sekitar Rp 37 miliar. South Sudan became the world’s newest country in July 2011. Plate; Direktur Utama (Dirut). 000,00 (empat ratus lima. Jemy juga sempat dicekal ke luar negeri untuk kepentingan. Jemy Sutjiawan adalah Dirut PT Sansaine Exindo sekaligus subkontraktor. Baca juga : Indonesia Ketiban Berkah "Adapun peran Saudara EH selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat. Sementara itu, 10 tersangka lainnya, yakni Windi Purnama, Muhammad Yusrizki, Jemy Sutjiawan, Evano Hatorongan, Muhammad Feriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Edward Hutahaean, Sadikin Rusli, Muhammad Amar Khoerul, dan Achsanul Qosasi. Plate, diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis 26 Januari - Halaman allTEMPO. Comprehensive company profiles. Indonesiadaily. Irwan kemudian mengakui soal salah satu penerimaan uang yang ia lakukan. Tiga tersangka baru ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. Awalnya Herman membenarkan pernah diminta Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan memberikan uang ke sejumlah perusahaan. Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka kasus korupsi proyek BTS yang merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun. Ketiga tersangka tersebut, yakni Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo; Feriandi Mirza, eks Kepala Backhaul Bakti; dan Elvano Hatorangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pada 3 Januari 2023, penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan BTS oleh Kominfo telah naik ke tahap penyidikan. Kemudian dua orang tersangka sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan. Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 05 Juli 2023 12:22 Kejaksaan Agung lantas memeriksa Jemy Sutjiawan pada 12 November 2022. Gregorius Alex Plate, Stafsus Menkominfo, yang diketahui sebagai kerabat dekat Menkominfo Johnny G. POROSJAKARTA. Bagaimana-bagaimananya itu nanti kami dalami dulu,” lanjut Prabowo. Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Sementara itu, pekan lalu Kejagung juga baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, di antaranya Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, dan Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. Meski begitu, bukan berarti semua akan ditetapkan sebagai tersangka. Jemy Sutjiawan diketahui beberapa kali dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus korupsi BTS di Kemenkominfo. Kemudian tim penyidik juga memeriksa Managing Partner ANG Law Firm, Asenar dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. (BUP) sekaligus tersangka dalam kasus ini yakni, Muhammad Yusrizki juga disebut teleh memberikan Rp60 miliar dan tambahan lainnya dari Jemy Sutjiawan sebesar Rp50 miliar lebih. Largest Font. Tidak tanggung-tanggung, tiga orang sekaligus diumumkan sebagai tersangka termasuk Direktur utama PT Sansaine Exindo,. Diketahui, bila Jemy juga dekat dengan beberapa elit selain itu Presiden RI ke-6 SBY. Meminta kejaksaan untuk segera tersangkakan dan menahan Jemy Sutjiawan. Pembayaran itu berjumlah Rp 452,5 juta saat Plate dan. Senin, 11 September 2023. LP3HI mendaftarkan gugatan tersebut ke PN. BUP (Pengerja Panel Surya BTS mIlik Happy Hapsoro) M. Ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan sementara di Rutan. (GMS) adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023. ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI. Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru. Aliran dana ke pihak X, Y, Z itu juga sudah tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai tersangka. MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, BP selaku Direktur PT Multi Trans Data. “Keenamnya diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, dan. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkap peran ketiga tersangka dalam kasus ini. Yohan kini telah menjadi tersangka. AKURAT. Jadi, selain dari Jemy (Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," ujar Irwan saat memberi kesaksian. com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, pada Jumat (13/10). 2Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin,Muhammad Yusrizki,sebagai tersangka dalam kasus BTS. Plate. Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Tersangka Jemy Sutjiawan Cs di kasus Korupsi BTS Kominfo. Jemy Sutjiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kemenkominfo Yakub Pryatama Wijayaatmaja Senin 11 September 2023, 18:59 WIB Jemy sudah berkali-kali diperiksa penyidik Kejagung namun belum berstatus tersangka. Jemy sudah berkali-kali diperiksa penyidik Kejagung namun belum berstatus tersangka. Tiga orang terdakwa kasus penyelewengan dana BLBI oleh South East Asian Bank (SEAB) dari kanan ke kiri : Handy Sunardio/ mantan Presdir SEAB divonis 10 bulan penjara, Jemy Sutjiawan/ mantan Direktur. Mereka adalah: Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, dan Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan "Kami telah menetapkan tersangka baru di BTS Kominfo," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung. Orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, yakni Windi Purnama 8. Jemy Sutjiawan memiliki peran penting dalam kasus korupsi BTS 4G yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). tirto. Jemy Sutjiawan. Menurut pemohon, Kejaksaan Agung semestinya menetapkan Jemy sebagai tersangka dalam perkara pokok maupun. SEBELUM menjadi Menkominfo,. “Tim. Lima orang Saksi Mahkota yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini. Eks Menkominfo Johnny Plate membantah soal permintaan uang Rp500 juta per bulan dan penerimaan fasilitas untuk perjalanan dinas ke luar negeri. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan. Dua lainnya, adalah Dirut PT. Dynamic search and list-building capabilities. Salah satunya dengan menetapkan tersangka baru di kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu. Mantan Direktur Utama BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menceritakan kronologi permintaan Rp500 juta per bulan oleh eks Menkominfo Johnny Plate di proyek BTSKeempat, Jemy Sutjiawan, Direktur PT Sansaine Exindo Indonesia yang telah mengembalikan uang ke Kejaksaan Agung, rupanya juga turut menyetor Rp 37 miliar ke Irwan Hermawan. 4. Duit US$ 2,5 juta dolar ditengarai diterima Yusrizki dari Jemy Sutjiawan yang merupakan hasil pekerjaan power system. Sansaine Exindo (Subkontraktor) Jemy Sutjiawan serta Windi Purnama dan Dirut PT. Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN. Kemudian tim penyidik juga memeriksa Managing Partner ANG Law Firm, Asenar dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Kemudian dua orang tersangka sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan. Menariknya, Jemy Sutjiawan sekaligus Dirut PT Sansaine Exindo disebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini usai diperiksa beberapa kali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Jadi sudah 14 orang sampai saat ini, jadi kalau dibilang lambat tidak juga. Selain itu, Kurniawan mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, JS selaku owner atau pengendali PT Fiber Home juga diduga dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2 meskipun tidak. Tujuh orang tersangka masih tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean. Kemudian, Jemy Sutjiawan (JS) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo. Jakarta, IDN Times - Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan alias JS merupakan salah satu nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Saudara JS (Jemy Sutjiawan) diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS paket 1. Ketiga tersangka adalah Jemy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi. Menariknya, Jemy Sutjiawan sekaligus Dirut PT Sansaine Exindo disebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini usai diperiksa beberapa kali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023). Go to mobile version. JAKARTA (PD) – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berbicara dalam Penandatanganan Pinjam Pakai Lahan Program Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di. Jakarta, Gatra. Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza. Kemudian, ia juga memberikan uang kepada Galumbang Menak dan Yusrizki. "Pertama kali itu kira-kira bulan April atau Mei 2021 untuk menerima dari Jemy Sutjiawan," jawab Windi. Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan Jemy Sutjiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G pada. Tujuh orang tersangka masih tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington. Hal ini disampaikan pada konferensi pers di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023). "Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi. Pengusaha yg masa kecilnya dihabiskan di Singapura & US ini disebut pula dlm kasus BTS. Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Kejagung juga akhirnya menyita Rp 27 miliar dari kasus dugaan korupsi BTS 4G dan tindak pidana pencucian uang. Namun Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan akan segera. Elvano Hatorangan (EH), dan dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan (JS). Pemanggilan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu merupakan buntut penyidikan yang. [penetapan status tersangka] ini tidak terlepas daripada intervensi politik, tidak. Irwan mengaku telah menerima uang sebesar Rp37 miliar dari PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. Jemy merupakan Direktur Utana PT Sansaine Exindo. Bagikan. Mereka dijerat dengan Pasal 2, 3 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 18 Junco Pasal 54 Ayat 1. Tujuh orang tersangka masih tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington. Gedung kantor PT Sansaine Exindo di Jalan Sultan Agung No. Ilustrasi: Gedung Kejaksaan Agung. Dia sudah berkali-kali diperiksa penyidik Kejagung. CO Kejaksaan Agung ( Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung program Bakti Kominfo. Nama Jemy pernah muncul dalam surat dakwaan untuk terdakwa Johnny G Plate. "Perkara Nistra Yohan, klaster pengawasan karena ada informasi berdasarkan BAP Irwan dan Windy, ada penyerahan uang pada Nistra Yohan dan Sugiono tuk diteruskan pada oknum BPK dan. Adapun tiga tersangka baru itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT. Baca Juga: Windu Tersangka Kasus Nikel, Jemy Sutjiawan Belum Tersangka, Adakah Tokoh Besar? Bongkar Dong Pak Jaksa Agung Bongkar Dong Pak Jaksa Agung Dia juga menambahkan bahwa tidak ada keluhan atau protes serupa yang dia terima dari pemasok dan subkontraktor FiberHome terkait pembayaran. Nasional. Tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal. (Dari kiri): Muhammad Feriandi Mirza, Elvano Hatorangan, Jemmy Sutjiawan ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek menara BTS 4G. Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (03/07) siang, untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi. Baca juga: Ini Dugaan Permufakatan Jahat Dirut BAKTI Kominfo di. Adapun nama-nama tersangka dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di antaranya eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Kalau benar, pasti studinya bagus. Flash News. “Tim. Mereka adalah mantan Presiden Direktur SEAB Handi Sunardio serta dua direksi lainnya, Jemy. Bisnis. ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI. com - Kejaksaan Agung ( Kejagung) RI diminta fokus untuk mengungkap pihak lain dalam kasus penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo. Padahal, ada dugaan aliran. Awalnya, sekitar awal 2021, Johny G Plate meminta Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif, ke ruang kerjanya. Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dicegah keluar negeri tapi belum menjadi tersangka. Sedangkan tersangka Jemy Sutjiawan telah secara melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, dan Muhammad Feriandi Mirza. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membeberkan tiga peran tersangka baru dalam kasus kor. Sementara, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI telah menerima Rp5 miliar. Selain itu, adapula LP3HI mempertanyakan Jemy Sutjiawan yang sudah diperiksa beberapa kali namun belum juga ditetapkan menjadi tersangka. “Saudara JS (Jemy Sutjiawan) diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS paket 1. Plate dkk. Tiga tersangka baru ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. Jadi, selain dari Jemy (Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan) juga (ada) dana lain yang masuk, namun. Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL. Sebelumnya, JPU menilai Johnny Gerard Plate terbukti bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G. “Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452. 500. Kemudian dua orang tersangka sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan. Sebelas tersangka lainnya, yakni Jemy Sutjiawan, Direktur Utama PT Sansaine Exindo; Feriandi Mirza, eks Kepala Backhaul Bakti; dan Elvano Hatorangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Studi kelayakan dapat memperhitungkan apakah proyek ini layak dikerjakan atau tidak. Kejagung Tetapkan Direktur Huawei Tersangka Korupsi BTS Kominfo; Kasus BTS Kominfo, Moratelindo (MORA) Bakal Jadi Tersangka. Elvano Hatorangan dan Jemy Sutjiawan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung. (Kejagung) resmi menetapkan Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine. LP3HI gugat Kejagung ke PN Jakarta Selatan karena dugaan penghentian penyidikan terhadap Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan di kasus BTS 4GAda tiga tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo yang ditetapkan dan diumumkan Kejagung pada Senin (11/9) petang. 3 Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo ditahan Kejaksaan Agung. Tiga tersangka baru tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. CO Kejaksaan Agung ( Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung program Bakti Kominfo. TEMPO. LP3HI menyebut Jemy sebagai pemenang paket 1 dan 2 BTS. Sosok Jemy Sutjiawan sendiri rupanya telah masuk dalam daftar nama yang dicegah bepergian keluar negeri terkait kasus BTS ini. id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G. Kaum Muda Sragen Deklarasi. TEMPO. Pihak keluarga tersangka pun turut diperiksa terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara ini. Uang tersebut diberikan demi mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur BTS. Kemudian tim penyidik juga memeriksa Managing Partner ANG Law Firm, Asenar dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Telkom yang dicecar di Gedung Bundar. KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru, yakni J emy Sutjiawan, Feriandi Mirza dan Elvano Hatorangan dalam kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. 3. - Hal. "Menyatakan terdakwa Galumbang Menak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta. KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Sementara untuk tersangka Muhammad. Baca Juga: Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G. Sebelumnya status Walbertus masih berkapasitas ditangkap, dan belum resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Di persidangan, Irwan menyebut pernah menerima uang dari Jemy sekitar Rp 37 miliar. Minggu, 25 Juni 2023. com) Jakarta, Jurnas. net - Kejagung kembali mengambil tindakan tegas dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yakni menahan tiga tersangka. Irwan Hermawan dan tersangka kasus ini, Muhammad Yusrizki. 000. Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Sansaine sebesar Rp 37.